Koreksi Pasal 8A
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), konsil masing- masing tenaga kesehatan juga mempunyai tugas untuk menyusun standar kompetensi kerja bersama dengan organisasi profesi.
(2) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
