ORGANISASI
Badan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Bagian . . .
lir( 5lp l()(r.1fl7 A
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pangan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian . . .
Sl( \ln 1062108 A
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 1 1 Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
f.pemberian...
lll( Nlo l0f)10') n
PRESIDEN
-7
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
b. pengendalian kerawanan pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
d. pengawasan .
Sl( trlo l0(r110 A
t
d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan giz|'
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
b.pengembangan...
Sl( Nlo l0f'rt.16' 4
b. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan;
c. promosi pola konsumsi pangan;
d. pengawasan penerapan standar keamanan pangan;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
g. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan Pangan Nasional dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat pengawasan Nasional.
mempunyal tugas intern di lingkungan melaksanakan Badan Pangan
Pasal 21. . .
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
(1) Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan pangan Nasional.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala pusat.
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danl atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal24
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(21 Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdirr atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam...
Sl( lrlo legrJl,t A