Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 1 1 Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Koreksi Anda
