Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran