Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda