Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran