Pasal 1
(1) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil PRESIDEN yang menjadi PRESIDEN.