Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang www.djpp.kemenkumham.go.id
memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik INDONESIA;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan PRESIDEN atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga;
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
