Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang www.djpp.kemenkumham.go.id memiliki kriteria umum sebagai berikut: a. berada di wilayah Republik INDONESIA; b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan PRESIDEN atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga; d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda