Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tersebut berhenti dari jabatannya. (2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik. (3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda