Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. (2) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil PRESIDEN yang menjadi PRESIDEN.
Koreksi Anda