Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan PRESIDEN Dan/Atau Mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda