Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara. (2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama Mantan PRESIDEN dan/atau nama Mantan Wakil PRESIDEN; b. letak rumah; dan c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.
Koreksi Anda