Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal PRESIDEN/Wakil PRESIDEN meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
