Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA di Provinsi Papua dengan Negara Papua Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomis Khusus bagi Provinsi Papua.
5. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Australia dan Negara Palau yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
6. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
10. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
11. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
12. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
13. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
14. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
15. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
16. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
17. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
18. Laut Teritorial INDONESIA adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan INDONESIA.
19. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perairan INDONESIA dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
20. Landas Kontinen INDONESIA adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
21. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
22. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada Kawasan Budi Daya.
23. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
24. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27. Koefisien Tapak Besmen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak besmen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
28. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
29. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
32. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
33. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
34. Gubernur adalah Gubernur Papua.
35. Bupati atau Walikota adalah Bupati Jayapura, Bupati Sarmi, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Biak Numfor, Bupati Supiori, Bupati Merauke, Bupati Mappi, Bupati Asmat, Bupati Mimika, Bupati Keerom, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Boven Digoel, dan Walikota Jayapura.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA di Provinsi Papua dengan Negara Papua Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomis Khusus bagi Provinsi Papua.
5. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Australia dan Negara Palau yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
6. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
10. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
11. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
12. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
13. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
14. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
15. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
16. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
17. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
18. Laut Teritorial INDONESIA adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan INDONESIA.
19. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perairan INDONESIA dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
20. Landas Kontinen INDONESIA adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
21. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
22. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada Kawasan Budi Daya.
23. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
24. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27. Koefisien Tapak Besmen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak besmen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
28. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
29. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
32. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
33. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
34. Gubernur adalah Gubernur Papua.
35. Bupati atau Walikota adalah Bupati Jayapura, Bupati Sarmi, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Biak Numfor, Bupati Supiori, Bupati Merauke, Bupati Mappi, Bupati Asmat, Bupati Mimika, Bupati Keerom, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Boven Digoel, dan Walikota Jayapura.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.
Pasal 5
BAB Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut.
(2) Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan yang berada di distrik pada sisi dalam sepanjang batas Wilayah Negara INDONESIA dengan Negara Papua Nugini.
(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan negara Palau, hingga garis pantai termasuk:
a. distrik yang memiliki garis pantai tersebut; atau
b. seluruh distrik pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal kepulauan.
(4) Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimasud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Timur Tengah, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur Jauh, dan Distrik Jita di Kabupaten Mimika;
b. 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Sawaerma, Distrik Agats, Distrik Atsy, Distrik Fayit, dan Distrik Pantai Kasuari di Kabupaten Asmat;
c. 2 (dua) distrik yang meliputi di Distrik Minyamur dan Distrik Nambiomanbapai di Kabupaten Mappi;
d. 13 (tiga belas) distrik yang meliputi Distrik Ilwayab, Distrik Tabonji, Distrik Waan, Distrik Kimaam, Distrik Tubang, Distrik Okaba, Distrik Malind, Distrik Semangga, Distrik Merauke, Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin di Kabupaten Merauke;
e. 6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, Distrik Ambatkwi, dan Distrik Mandobo di Kabupaten Boven Digoel;
f. 8 (delapan) distrik yang meliputi Distrik Iwur, Distrik Tarub, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofinop, dan Distrik Murkim di Kabupaten Pegunungan Bintang;
g. 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Arso, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris, Distrik Arso Timur di Kabupaten Keerom;
h. 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Muaratami, Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan, dan Distrik Jayapura Utara di Kota Jayapura;
i. 8 (delapan) distrik yang meliputi Distrik Sentani, Distrik Ravenirara, Distrik Sentani Timur, Distrik Waibu, Distrik Sentani Barat, Distrik Depapre, Distrik Yokari, dan Distrik Demta di Kabupaten Jayapura;
j. 7 (tujuh) distrik yang meliputi Distrik Bonggo, Distrik Pantai Timur, Distrik Tor Atas, Distrik Sarmi Timur, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Kota, dan Distrik Pantai Barat di Kabupaten Sarmi;
k. 2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Mamberamo Hilir dan Distrik Sawai di Kabupaten Mamberamo Raya;
l. 16 (enam belas) distrik yang meliputi Distrik Bruyadori, Distrik Aimando, Distrik Padaido, Distrik Biak Timur, Distrik Biak Kota, Distrik Oridek, Distrik Samofa, Distrik Biak Utara, Distrik Andey Dalam, Distrik Yawosi, Distrik Warsa, Distrik Bondifuar, Distrik Orkeri, Distrik Numfor Barat, Distrik Numfor Timur, dan Distrik Poiru di Kabupaten Biak Numfor;
m. 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Supiori Timur, Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori Barat, dan Distrik Aruri di Kabupaten Supiori;
n. Laut Teritorial INDONESIA di Samudra Pasifik dan Laut Arafura;
o. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA di Samudra Pasifik dan Laut Arafura; dan
p. Landas Kontinen INDONESIA di Samudra Pasifik dan Laut Arafura.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia;
b. kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan
c. Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan:
a. penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI);
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui:
a. pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara;
b. pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan memberdayakan masyarakat adat;
c. rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT; dan
d. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui:
a. pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral, perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi berdaya saing;
c. peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau-pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
d. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
e. pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah kampung.
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia;
b. kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan
c. Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
BAB Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan:
a. penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI);
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui:
a. pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara;
b. pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan memberdayakan masyarakat adat;
c. rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT; dan
d. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui:
a. pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral, perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi berdaya saing;
c. peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau-pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
d. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
e. pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah kampung.
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menegaskan titik-titik koordinat di darat dari utara sampai selatan mencakup Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke;
b. menegaskan titik-titik garis pangkal bagian utara dari timur Kota Jayapura sampai barat Kabupaten Supiori dan titik-titik garis pangkal bagian selatan dari timur Kabupaten Merauke sampai Barat Kabupaten Mimika;
c. menegaskan Batas Laut Teritorial di Samudra Pasifik dan Batas Laut Teritorial di Laut Arafura;
d. menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik serta Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Arafura;
e. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik;
f. menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Habee, Pulau Komolom, Pulau Kolepon, Pulau Laag, dan Pulau Puriri;
dan
g. meningkatkan kerjasama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan dengan jarak 20 kilometer atau sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang batas negara dengan negara Papua Nugini;
b. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT; dan
c. mengembangkan infrastruktur penanda sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan PKW dan/atau kota distrik sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi simpul transportasi regional, dan perdagangan regional, serta didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan negara serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung di perbatasan dan lintas negara;
b. merehabilitasi dan meningkatkan fungsi konservasi keanekaragaman hayati pada kawasan hutan; dan
c. mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan pada daerah aliran sungai.
(5) Strategi pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan memberdayakan masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka margasatwa sebagai tempat hidup satwa yang dilindungi;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam untuk mempertahankan kelestarian ekosistem penting;
c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut;
d. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman nasional guna meningkatkan kelestarian ekosistem dan mendukung kesejahteraan Masyarakat;
e. mengendalikan kegiatan budi daya pada taman wisata alam yang dapat mengganggu ekosistem dan kehidupan biota laut;
f. mengembangkan konsep infrastruktur hijau (green infrastructure) pada Kawasan Lindung; dan
g. mengembangkan kerjasama pengelolaan Kawasan Lindung lintas negara.
(6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT; dan
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal kepulauan INDONESIA.
(7) Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
b. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
c. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana banjir, gempa bumi dan tsunami; dan
d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan pada kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
(8) Strategi pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral, perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan pangan lokal;
b. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan dan horikultura secara berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung;
c. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan guna mendorong kesejahteraan Masyarakat di pesisir dan PPKT;
d. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
dan
e. mengembangkan kawasan peruntukan kehutanan yang berkelanjutan guna mendorong kesejahteraan Masyarakat di perbatasan.
(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan PKSN dan/atau PKW sebagai pusat perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan yang didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan PKW dan/atau kota distrik sebagai simpul transportasi regional, perdagangan regional, dan sentra produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan yang didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang sebagai pusat perdagangan dan jasa lintas batas.
(10) Strategi peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau- pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana transportasi jalan, kereta api, sungai, dan penyeberangan di Kawasan Perbatasan Negara untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
b. meningkatkan jaringan bandar udara yang melayani penerbangan perintis untuk mendukung kegiatan ekonomi di kawasan tertinggal dan terisolasi;
c. mengembangkan jaringan infrastruktur transportasi antar moda yang menghubungkan Kawasan Perbatasan Negara dengan pusat pelayanan; dan
d. mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi penyeberangan dari atau menuju PPKT.
(11) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
a. mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni;
b. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
c. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau-pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(12) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis kampung yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan air minum, dan balai pelatihan.
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan
jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Pasal 10
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama;
b. pusat pelayanan penyangga; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PKW.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kawasan perkotaan dan kampung sebagai pusat kegiatan lintas batas.
(5) Dalam hal tidak terdapat PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka kota distrik terluar berfungsi sebagai pusat pelayanan penyangga.
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan
jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama;
b. pusat pelayanan penyangga; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PKW.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kawasan perkotaan dan kampung sebagai pusat kegiatan lintas batas.
(5) Dalam hal tidak terdapat PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka kota distrik terluar berfungsi sebagai pusat pelayanan penyangga.
Pasal 11
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan di:
a. PKSN Jayapura di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura;
b. PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
c. PKSN Merauke di Kabupaten Merauke.
(3) PKSN Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
i. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
k. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
l. pusat pendidikan dan penelitian budi daya pertanian dan perkebunan; dan/atau
m. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(4) PKSN Tanah Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
h. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(5) PKSN Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
k. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. sistem jaringan transportasi sungai; dan
b. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer; dan
c. jaringan jalan strategis nasional.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan Sentani- Abepura-Hamadi-Jayapura-Koya-Skow; dan
b. jaringan lintas perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Koya-Arso-Waena-Waris-Yeti.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jaringan lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre-Kemiri Sentani; dan
2. Kampung Baru-Adaki-Biak-Mokmer.
b. jaringan lintas perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Yeti-Ubrub-Km. 201; dan
2. Waropko-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir-Muting Bupul- Erambu-Sota-Merauke.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Km. 201-Batom-Oksibil;
b. Dodalin-Poletom;
c. Okaba-Wanam;
d. Wanam-Nakias-Kaliki;
e. Merauke-Jagebob-Erambu;
f. Sentani-Depapre-Bongkrang;
g. Arbais-Sarmi;
h. Lingkar Supiori;
i. Oksibil-Kawor (Iwur)-Waropko;
j. Batas Batu-Dermaga Mumugu;
k. Waemeanam-Sumuraman;
l. Jl. Agats;
m. Ring Road Jayapura; dan
n. Jalan Base G.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman di kawasan perbatasan negara.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan:
a. Sarmi-Jayapura; dan
b. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptana-Tanah Merah- Muting-Merauke.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di:
a. Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
b. Distrik Depapre dan Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura; dan
c. Distrik Merauke di Kabupaten Merauke.
(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelabuhan sungai yang melayani:
a. PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
b. PKSN Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) b yang menghubungkan:
a. Agats-Ewer;
b. Tanah Merah-Kepi; dan
c. Merauke-Tanah Merah.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan pada alur pelayaran internasional yang menghubungkan Pelabuhan Biak, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan
Merauke, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Agats dengan perairan internasional di Samudra Pasifik dan di Laut Arafura.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada perairan yang menghubungkan Pelabuhan Biak, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Agats dengan perairan nasional di Samudra Pasifik dan di Laut Arafura.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antar moda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder;
b. bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier; dan
c. bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Sentani di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura;
dan
b. Bandar Udara Mopah di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
(5) Bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di Bandar Udara Frans Kaisiepo di Distrik Biak Utara.
(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Bandar Udara Ubrub di Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang;
b. Bandar Udara Waris di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
c. Bandar Udara Batom di Distrik Batom, Kabupaten Pegunungan Bintang;
d. Bandar Udara Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
e. Bandar Udara Oksibil di Distrik Tarub, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
f. Bandar Udara Kimam di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke.
(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(8) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. sistem jaringan transportasi sungai; dan
b. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer; dan
c. jaringan jalan strategis nasional.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan Sentani- Abepura-Hamadi-Jayapura-Koya-Skow; dan
b. jaringan lintas perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Koya-Arso-Waena-Waris-Yeti.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jaringan lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre-Kemiri Sentani; dan
2. Kampung Baru-Adaki-Biak-Mokmer.
b. jaringan lintas perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Yeti-Ubrub-Km. 201; dan
2. Waropko-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir-Muting Bupul- Erambu-Sota-Merauke.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Km. 201-Batom-Oksibil;
b. Dodalin-Poletom;
c. Okaba-Wanam;
d. Wanam-Nakias-Kaliki;
e. Merauke-Jagebob-Erambu;
f. Sentani-Depapre-Bongkrang;
g. Arbais-Sarmi;
h. Lingkar Supiori;
i. Oksibil-Kawor (Iwur)-Waropko;
j. Batas Batu-Dermaga Mumugu;
k. Waemeanam-Sumuraman;
l. Jl. Agats;
m. Ring Road Jayapura; dan
n. Jalan Base G.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman di kawasan perbatasan negara.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan:
a. Sarmi-Jayapura; dan
b. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptana-Tanah Merah- Muting-Merauke.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di:
a. Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
b. Distrik Depapre dan Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura; dan
c. Distrik Merauke di Kabupaten Merauke.
(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelabuhan sungai yang melayani:
a. PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
b. PKSN Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) b yang menghubungkan:
a. Agats-Ewer;
b. Tanah Merah-Kepi; dan
c. Merauke-Tanah Merah.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan pada alur pelayaran internasional yang menghubungkan Pelabuhan Biak, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan
Merauke, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Agats dengan perairan internasional di Samudra Pasifik dan di Laut Arafura.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada perairan yang menghubungkan Pelabuhan Biak, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Agats dengan perairan nasional di Samudra Pasifik dan di Laut Arafura.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antar moda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder;
b. bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier; dan
c. bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Sentani di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura;
dan
b. Bandar Udara Mopah di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
(5) Bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di Bandar Udara Frans Kaisiepo di Distrik Biak Utara.
(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Bandar Udara Ubrub di Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang;
b. Bandar Udara Waris di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
c. Bandar Udara Batom di Distrik Batom, Kabupaten Pegunungan Bintang;
d. Bandar Udara Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
e. Bandar Udara Oksibil di Distrik Tarub, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
f. Bandar Udara Kimam di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke.
(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(8) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. depo minyak dan gas bumi yang melayani:
1. PKSN yang terdiri dari PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
2. PKW yang terdiri dari PKW Biak dan PKW Sarmi; dan
3. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
b. jaringan distribusi yang melayani PKSN Jayapura dan jaringan distribusi pada PKSN Merauke.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang meliputi:
1. PLTU Papua II, PLTU Jayapura-Holtekamp, PLTU Jayapura- Skouw, PLTU Jayapura, PLTU Jayapura 2, dan PLTU Holtekamp 2 di Kota Jayapura;
2. PLTU Papua I dan PLTU Timika di Kabupaten Mimika;
3. PLTU Biak di Kabupaten Biak Numfor; dan
4. PLTU Merauke-Gudang Arang, PLTU Merauke, dan PLTU Merauke II di Kabupaten Merauke.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang meliputi PLTMG Timika Peaker yang berada di Kabupaten Mimika;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang meliputi:
1. PLTGB Timika yang berada di Kabupaten Mimika;
2. PLTGB Kurik Merauke yang berada di Kabupaten Merauke;
dan
3. PLTGB Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang meliputi:
1. PLTA Genyem yang berada di Kabupaten Jayapura; dan
2. PLTA Urumuka yang berada di Kabupaten Mimika.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang meliputi:
1. Distrik Supiori Timur, Distrik Supiori Barat, Distrik Aruri, Distrik Supiori Selatan, dan Distrik Supiori Utara di Kabupaten Supiori;
2. Distrik Bruyadori, Distrik Warsa, Distrik Oridek, Distrik Bondifuar, Distrik Yawosi, Distrik Andey Dalam, Distrik Aimando, Distrik Padaido, Distrik Biak Utara, Distrik Biak Timur, Distrik Orkeri, Distrik Samofa, Distrik Numfor Timur, Distrik Poiru, dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor;
3. Distrik Batom, Distrik Murkim, Distrik Mofinop, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Tarub, Distrik Iwur, Distrik Oksamol, dan Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang;
4. Distrik Jair, Distrik Ambatkwi, Distrik Waropko, Distrik Kombut, dan Distrik Mindiptana di Kabupaten Boven Digoel;
5. Distrik Ulilin, Distrik Elikobel, Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naukenjerai, Distrik Semangga, Distrik Malind, Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Kimaam, Distrik Waan, Distrik Tabonji, dan Distrik Ilwayab di Kabupaten Merauke;
6. Distrik Nambiomanbapai, Distrik Minyamur di Kabupaten Mappi; dan
7. Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, Distrik Agats, dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat;
f. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB); dan, pembangkit listrik tenaga hibrid yang dikembangkan di:
1. PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
2. Pos Pengamanan Perbatasan yang berada di:
a) Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
b) Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
c) Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris dan Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
d) Distrik Iwur, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Tarub, dan Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
e) Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, dan Distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang ditetapkan di:
1. PLTU Holtekamp-Jayapura (Skyland);
2. Jayapura (Skyland)-Sentani; dan
3. PLTA Genyem-Sentani.
b. sistem kelistrikan terisolasi terdiri atas:
1. Sistem Biak;
2. Sistem Merauke; dan
3. Sistem Tanah Merah.
c. Gardu Induk (GI) terdiri atas:
1. GI Skyland di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura;
2. GI Sentani di Distrik Abepura, Kota Jayapura;
3. GI Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; dan
4. GI Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Pasal 26
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan terestrial; dan
b. jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan terestrial yang melayani:
a. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
b. PKW yang terdiri atas PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan PKW Arso;
c. kota distrik yang terdiri atas Skou Mabo, Waris, dan Oksibil; dan
d. pusat kampung yang terdiri atas Skowsae di Distrik Muaratami, Waris di Distrik Waris, Batom di Distrik Batom, Anggamburan di Distrik Mindiptana, dan Sota di Distrik Sota.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan untuk melayani:
a. pusat pelayanan yang meliputi:
1. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
2. PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan PKW Arso;
3. kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil;
dan
4. pusat kampung yang terdiri dari Skowsae di Distrik Muaratami, Waris di Distrik Waris, Batom di Distrik Batom, Anggamburan di Distrik Mindiptana, dan Sota di Distrik Sota.
b. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
c. Pos Pengamanan Perbatasan yang berada di:
1. Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
2. Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
3. Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris dan Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
4. Distrik Iwur, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Tarub, dan Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
5. Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, dan Distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel.
(6) Jaringan satelit yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan terestrial; dan
b. jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan terestrial yang melayani:
a. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
b. PKW yang terdiri atas PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan PKW Arso;
c. kota distrik yang terdiri atas Skou Mabo, Waris, dan Oksibil; dan
d. pusat kampung yang terdiri atas Skowsae di Distrik Muaratami, Waris di Distrik Waris, Batom di Distrik Batom, Anggamburan di Distrik Mindiptana, dan Sota di Distrik Sota.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan untuk melayani:
a. pusat pelayanan yang meliputi:
1. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
2. PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan PKW Arso;
3. kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil;
dan
4. pusat kampung yang terdiri dari Skowsae di Distrik Muaratami, Waris di Distrik Waris, Batom di Distrik Batom, Anggamburan di Distrik Mindiptana, dan Sota di Distrik Sota.
b. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
c. Pos Pengamanan Perbatasan yang berada di:
1. Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
2. Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
3. Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris dan Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
4. Distrik Iwur, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Tarub, dan Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
5. Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, dan Distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel.
(6) Jaringan satelit yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah.
(2) sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan pada danau; dan
b. sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi air permukaan yang berasal:
a. Danau Sentani di Distrik Abepura di Kota Jayapura serta Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur, dan Distrik Waibu di Kabupaten Jayapura; dan
b. Danau Rembabai di Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya.
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. sungai pada WS Lintas Negara; dan
b. sungai pada WS Lintas Kabupaten.
(5) sungai pada WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. sungai pada DAS Rambori, DAS Gesa, DAS Andarwaren, DAS
Manembo, DAS Wakamba, DAS Waremburi, DAS Idomba, DAS Apiri, DAS Mamberamo, DAS Marest, DAS Apauvar, DAS Muwar, DAS Nenkam, DAS Woske, DAS Bu, DAS Bier, DAS Biri, DAS Wiru, DAS Toarim, DAS Nano, DAS Tami, DAS Sepik, DAS Raadsel, DAS Niki, dan DAS Kurududi yang berada di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan
b. sungai pada DAS Digul, DAS Lorentz, DAS Einlanden, DAS Faretsi, DAS Fayet, DAS Kroankel, DAS Yeica, DAS Yuliana, DAS Mappi, DAS Mabur, DAS Mayu, DAS Yar, DAS Digul, DAS Mubke, DAS Manggubab, DAS Bugeram, DAS Korima, DAS Cede, DAS Bumaka, DAS Muli, DAS Wilangi, DAS Wamal, DAS Kaut, DAS Menggan, DAS Bian, DAS Kumbe, DAS Maro, DAS Derire, DAS Uruci, dan DAS Kondo yang berada di WS Einlanden-Digul- Bikuma.
(6) Sungai pada WS Lintas Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi sungai pada DAS Bepondi, DAS Rusdori, DAS Wafordori, DAS Waradokdo, DAS Surdori, DAS Sarwodari, DAS Korem, DAS Wardo, DAS Owi, DAS Auki, DAS Pai, DAS Padaidori, DAS Bromsi, DAS Samakuri, DAS Cemara, DAS Noordwest, DAS Kastel Barat, DAS Akimuga, DAS Ototkwa, DAS Manawi, DAS Aiwanoi, DAS Otomona, DAS Wania, dan DAS Kamoradi WS Wapoga-Mimika.
(7) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. CAT Lintas Negara yang meliputi:
1. CAT Jayapura di Kota Jayapura;
2. CAT Timika-Merauke di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke.
b. CAT Lintas Kabupaten yang meliputi:
1. CAT Ubrub di Kabupaten Pegunungan Bintang;
2. CAT Nalco-Bime di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
3. CAT Warem-Demta di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Waropen.
c. CAT dalam Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. CAT Warsa, CAT Biak, CAT Numfor di Kabupaten Biak Numfor; dan
2. CAT Timur Arso di Kabupaten Keerom.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistem pengelolaan sampah.
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistem pengelolaan sampah.
BAB V
RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Rencana Peruntukan Kawasan Lindung
BAB Ketiga
Rencana Peruntukan Kawasan Budi Daya
BAB 1
Zona Budi Daya
BAB 2
Zona Perairan
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Negara
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perbatasan Negara
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Arahan Peraturan Zonasi
BAB Ketiga
Arahan Perizinan
BAB Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disintensif
BAB Kelima
Arahan Sanksi
BAB VIII
PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB IX
PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut.
(2) Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan yang berada di distrik pada sisi dalam sepanjang batas Wilayah Negara INDONESIA dengan Negara Papua Nugini.
(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan negara Palau, hingga garis pantai termasuk:
a. distrik yang memiliki garis pantai tersebut; atau
b. seluruh distrik pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal kepulauan.
(4) Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimasud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Timur Tengah, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur Jauh, dan Distrik Jita di Kabupaten Mimika;
b. 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Sawaerma, Distrik Agats, Distrik Atsy, Distrik Fayit, dan Distrik Pantai Kasuari di Kabupaten Asmat;
c. 2 (dua) distrik yang meliputi di Distrik Minyamur dan Distrik Nambiomanbapai di Kabupaten Mappi;
d. 13 (tiga belas) distrik yang meliputi Distrik Ilwayab, Distrik Tabonji, Distrik Waan, Distrik Kimaam, Distrik Tubang, Distrik Okaba, Distrik Malind, Distrik Semangga, Distrik Merauke, Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin di Kabupaten Merauke;
e. 6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, Distrik Ambatkwi, dan Distrik Mandobo di Kabupaten Boven Digoel;
f. 8 (delapan) distrik yang meliputi Distrik Iwur, Distrik Tarub, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofinop, dan Distrik Murkim di Kabupaten Pegunungan Bintang;
g. 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Arso, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris, Distrik Arso Timur di Kabupaten Keerom;
h. 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Muaratami, Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan, dan Distrik Jayapura Utara di Kota Jayapura;
i. 8 (delapan) distrik yang meliputi Distrik Sentani, Distrik Ravenirara, Distrik Sentani Timur, Distrik Waibu, Distrik Sentani Barat, Distrik Depapre, Distrik Yokari, dan Distrik Demta di Kabupaten Jayapura;
j. 7 (tujuh) distrik yang meliputi Distrik Bonggo, Distrik Pantai Timur, Distrik Tor Atas, Distrik Sarmi Timur, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Kota, dan Distrik Pantai Barat di Kabupaten Sarmi;
k. 2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Mamberamo Hilir dan Distrik Sawai di Kabupaten Mamberamo Raya;
l. 16 (enam belas) distrik yang meliputi Distrik Bruyadori, Distrik Aimando, Distrik Padaido, Distrik Biak Timur, Distrik Biak Kota, Distrik Oridek, Distrik Samofa, Distrik Biak Utara, Distrik Andey Dalam, Distrik Yawosi, Distrik Warsa, Distrik Bondifuar, Distrik Orkeri, Distrik Numfor Barat, Distrik Numfor Timur, dan Distrik Poiru di Kabupaten Biak Numfor;
m. 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Supiori Timur, Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori Barat, dan Distrik Aruri di Kabupaten Supiori;
n. Laut Teritorial INDONESIA di Samudra Pasifik dan Laut Arafura;
o. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA di Samudra Pasifik dan Laut Arafura; dan
p. Landas Kontinen INDONESIA di Samudra Pasifik dan Laut Arafura.
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menegaskan titik-titik koordinat di darat dari utara sampai selatan mencakup Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke;
b. menegaskan titik-titik garis pangkal bagian utara dari timur Kota Jayapura sampai barat Kabupaten Supiori dan titik-titik garis pangkal bagian selatan dari timur Kabupaten Merauke sampai Barat Kabupaten Mimika;
c. menegaskan Batas Laut Teritorial di Samudra Pasifik dan Batas Laut Teritorial di Laut Arafura;
d. menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik serta Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Arafura;
e. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik;
f. menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Habee, Pulau Komolom, Pulau Kolepon, Pulau Laag, dan Pulau Puriri;
dan
g. meningkatkan kerjasama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan dengan jarak 20 kilometer atau sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang batas negara dengan negara Papua Nugini;
b. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT; dan
c. mengembangkan infrastruktur penanda sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan PKW dan/atau kota distrik sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi simpul transportasi regional, dan perdagangan regional, serta didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan negara serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung di perbatasan dan lintas negara;
b. merehabilitasi dan meningkatkan fungsi konservasi keanekaragaman hayati pada kawasan hutan; dan
c. mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan pada daerah aliran sungai.
(5) Strategi pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan memberdayakan masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka margasatwa sebagai tempat hidup satwa yang dilindungi;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam untuk mempertahankan kelestarian ekosistem penting;
c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut;
d. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman nasional guna meningkatkan kelestarian ekosistem dan mendukung kesejahteraan Masyarakat;
e. mengendalikan kegiatan budi daya pada taman wisata alam yang dapat mengganggu ekosistem dan kehidupan biota laut;
f. mengembangkan konsep infrastruktur hijau (green infrastructure) pada Kawasan Lindung; dan
g. mengembangkan kerjasama pengelolaan Kawasan Lindung lintas negara.
(6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT; dan
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal kepulauan INDONESIA.
(7) Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
b. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
c. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana banjir, gempa bumi dan tsunami; dan
d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan pada kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
(8) Strategi pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral, perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan pangan lokal;
b. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan dan horikultura secara berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung;
c. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan guna mendorong kesejahteraan Masyarakat di pesisir dan PPKT;
d. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
dan
e. mengembangkan kawasan peruntukan kehutanan yang berkelanjutan guna mendorong kesejahteraan Masyarakat di perbatasan.
(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan PKSN dan/atau PKW sebagai pusat perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan yang didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan PKW dan/atau kota distrik sebagai simpul transportasi regional, perdagangan regional, dan sentra produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan yang didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang sebagai pusat perdagangan dan jasa lintas batas.
(10) Strategi peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau- pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana transportasi jalan, kereta api, sungai, dan penyeberangan di Kawasan Perbatasan Negara untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
b. meningkatkan jaringan bandar udara yang melayani penerbangan perintis untuk mendukung kegiatan ekonomi di kawasan tertinggal dan terisolasi;
c. mengembangkan jaringan infrastruktur transportasi antar moda yang menghubungkan Kawasan Perbatasan Negara dengan pusat pelayanan; dan
d. mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi penyeberangan dari atau menuju PPKT.
(11) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
a. mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni;
b. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
c. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau-pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(12) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis kampung yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan air minum, dan balai pelatihan.
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan di:
a. PKSN Jayapura di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura;
b. PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
c. PKSN Merauke di Kabupaten Merauke.
(3) PKSN Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
i. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
k. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
l. pusat pendidikan dan penelitian budi daya pertanian dan perkebunan; dan/atau
m. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(4) PKSN Tanah Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
h. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(5) PKSN Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
k. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKW Biak di Kabupaten Biak Numfor;
b. PKW Muting di Kabupaten Merauke;
c. PKW Sarmi di Kabupaten Sarmi;
d. PKW Arso di Kabupaten Keerom;
e. Kota Distrik Skou Mabo di Kota Jayapura; dan
f. Kota Distrik Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.
(3) PKW Biak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
h. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(4) PKW Muting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan dan agroforestri;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
i. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(5) PKW Sarmi di Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
dan/atau
k. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(6) PKW Arso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
dan/atau
i. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(7) Kota Distrik Skou Mabo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
f. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(8) Kota Distrik Oksibil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
f. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Biak di Distrik Biak Kota;
b. Skow di Distrik Muaratami;
c. Hamadi di Distrik Jayapura Selatan;
d. Batom di Distrik Mofinop;
e. Mindiptana di Distrik Mindiptana;
f. Sota di Distrik Sota; dan
g. Waris di Distrik Waris.
(3) Biak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(4) Skow sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(5) Hamadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(6) Batom sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(7) Mindiptana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(8) Sota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(9) Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKW Biak di Kabupaten Biak Numfor;
b. PKW Muting di Kabupaten Merauke;
c. PKW Sarmi di Kabupaten Sarmi;
d. PKW Arso di Kabupaten Keerom;
e. Kota Distrik Skou Mabo di Kota Jayapura; dan
f. Kota Distrik Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.
(3) PKW Biak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
h. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(4) PKW Muting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan dan agroforestri;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
i. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(5) PKW Sarmi di Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
dan/atau
k. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(6) PKW Arso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
dan/atau
i. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(7) Kota Distrik Skou Mabo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
f. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(8) Kota Distrik Oksibil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pengembangan agropolitan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
f. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Biak di Distrik Biak Kota;
b. Skow di Distrik Muaratami;
c. Hamadi di Distrik Jayapura Selatan;
d. Batom di Distrik Mofinop;
e. Mindiptana di Distrik Mindiptana;
f. Sota di Distrik Sota; dan
g. Waris di Distrik Waris.
(3) Biak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(4) Skow sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(5) Hamadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(6) Batom sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(7) Mindiptana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(8) Sota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(9) Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Terminal Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;
dan
2. Terminal Entrop di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Distrik Muara Tami di Kota Jayapura;
2. Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura;
3. Distrik Waris di Kabupaten Keerom;
4. Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
5. Distrik Jair di Kabupaten Boven Digoel;
6. Distrik Biak Kota di Kabupaten Biak Numfor; dan
7. Distrik Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.
c. Terminal tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi meliputi terminal barang yang melayani PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
c. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Merauke pada Distrik Merauke di Kabupaten Merauke;
b. Pelabuhan Biak dan Pelabuhan Numfor pada Distrik Biak Kota dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor; dan
c. Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Pomako II pada Distrik Mimika Timur Jauh di Kabupaten Mimika.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Tanah Merah pada Distrik Mandobo di Kabupaten Boven Digoel;
b. Pelabuhan Bade dan Pelabuhan Kepi pada Distrik Nambiomanbapai Kabupaten Mappi; dan
c. Pelabuhan Agats pada Distrik Agats di Kabupaten Asmat.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Atsy dan Pelabuhan Ewer di Distrik Atsy dan Distrik Agats di Kabupaten Asmat.
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a ditetapkan di:
a. Manokwari-Numfor;
b. Timika-Dobo; dan
c. Merauke-Dobo.
(9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan di:
a. Numfor-Biak-Sarmi-Jayapura; dan
b. Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agats-Amamapare.
(10) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c ditetapkan di:
a. Sorendiweri-Pulau Bepondi;
b. Sorendiweri-Pulau Bras;
c. Atsy-Senggo;
d. Atsy-Asgon;
e. Mokmeer/Biak-Saubeba;
f. Agats-Ewer;
g. Merauke-Poo; dan
h. Sarmi-Pulau Liki.
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor;
b. Pelabuhan Depapre di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura;
c. Pelabuhan Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; dan
d. Pelabuhan Pomako I dan II di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Jayapura di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura;
b. Pelabuhan Amamapare di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika;
c. Pelabuhan Sarmi di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
d. Pelabuhan Demta di Distrik Demta, Kabupaten Jayapura; dan
e. Pelabuhan Agats di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Atsy di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat;
b. Pelabuhan Pirimapun di Distrik Pantai Kasuari, Kabupaten Asmat;
c. Pelabuhan Sawaerma di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat;
d. Pelabuhan Yamas di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat;
e. Pelabuhan Yaosakor di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat;
f. Pelabuhan Pulau Yamna di Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi;
g. Pelabuhan Bian di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
h. Pelabuhan Bupul di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke;
i. Pelabuhan Kumbe di Distrik Malind, Kabupaten Merauke;
j. Pelabuhan Okaba di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke;
k. Pelabuhan Hiripau di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika;
l. Pelabuhan Kokonao di Distrik Mimika Timur Tengah, Kabupaten Mimika;
m. Pelabuhan Uta di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika;
n. Pelabuhan Apauwer di Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi;
o. Pelabuhan Armopa di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi;
p. Pelabuhan Pulau Liki di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
q. Pelabuhan Takar di Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi; dan
r. Pelabuhan Wakde di Distrik Tor Atas, Kabupaten Sarmi.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan-pelabuhan lain, meliputi:
a. Pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
1. Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Jayapura di Distrik Hamadi, Kota Jayapura;
2. Lantamal Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;
3. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor;
4. Lanal Timika di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika;
5. Pos Angkatan Laut (Posal) Pulau Mapia di Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori;
6. Posal Sarmi di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
7. Posal Skow Sae di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura; dan
8. Posal Agats di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
b. Pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi PPI Biak, PPI Fandoi, PPI Sauribru, PPI Korem, PPI Supiori, PPI Waiya Depapre, PPI Demta, PPI Hamadi, PPI Tanjung Ria, PPI Warembori, PPI Tamakuri, PPI Sungai Bian, PPI Paumako, PPI Bayun, PPI Atsy, PPI Sumuraman, PPI Wagin, dan PPI Mur;
2. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi PPP Agats;
dan
3. Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) yang meliputi PPS Wadibu dan PPS Merauke.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Terminal Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;
dan
2. Terminal Entrop di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Distrik Muara Tami di Kota Jayapura;
2. Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura;
3. Distrik Waris di Kabupaten Keerom;
4. Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
5. Distrik Jair di Kabupaten Boven Digoel;
6. Distrik Biak Kota di Kabupaten Biak Numfor; dan
7. Distrik Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.
c. Terminal tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi meliputi terminal barang yang melayani PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
c. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Merauke pada Distrik Merauke di Kabupaten Merauke;
b. Pelabuhan Biak dan Pelabuhan Numfor pada Distrik Biak Kota dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor; dan
c. Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Pomako II pada Distrik Mimika Timur Jauh di Kabupaten Mimika.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Tanah Merah pada Distrik Mandobo di Kabupaten Boven Digoel;
b. Pelabuhan Bade dan Pelabuhan Kepi pada Distrik Nambiomanbapai Kabupaten Mappi; dan
c. Pelabuhan Agats pada Distrik Agats di Kabupaten Asmat.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Atsy dan Pelabuhan Ewer di Distrik Atsy dan Distrik Agats di Kabupaten Asmat.
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a ditetapkan di:
a. Manokwari-Numfor;
b. Timika-Dobo; dan
c. Merauke-Dobo.
(9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan di:
a. Numfor-Biak-Sarmi-Jayapura; dan
b. Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agats-Amamapare.
(10) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c ditetapkan di:
a. Sorendiweri-Pulau Bepondi;
b. Sorendiweri-Pulau Bras;
c. Atsy-Senggo;
d. Atsy-Asgon;
e. Mokmeer/Biak-Saubeba;
f. Agats-Ewer;
g. Merauke-Poo; dan
h. Sarmi-Pulau Liki.
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor;
b. Pelabuhan Depapre di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura;
c. Pelabuhan Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; dan
d. Pelabuhan Pomako I dan II di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Jayapura di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura;
b. Pelabuhan Amamapare di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika;
c. Pelabuhan Sarmi di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
d. Pelabuhan Demta di Distrik Demta, Kabupaten Jayapura; dan
e. Pelabuhan Agats di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Atsy di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat;
b. Pelabuhan Pirimapun di Distrik Pantai Kasuari, Kabupaten Asmat;
c. Pelabuhan Sawaerma di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat;
d. Pelabuhan Yamas di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat;
e. Pelabuhan Yaosakor di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat;
f. Pelabuhan Pulau Yamna di Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi;
g. Pelabuhan Bian di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
h. Pelabuhan Bupul di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke;
i. Pelabuhan Kumbe di Distrik Malind, Kabupaten Merauke;
j. Pelabuhan Okaba di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke;
k. Pelabuhan Hiripau di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika;
l. Pelabuhan Kokonao di Distrik Mimika Timur Tengah, Kabupaten Mimika;
m. Pelabuhan Uta di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika;
n. Pelabuhan Apauwer di Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi;
o. Pelabuhan Armopa di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi;
p. Pelabuhan Pulau Liki di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
q. Pelabuhan Takar di Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi; dan
r. Pelabuhan Wakde di Distrik Tor Atas, Kabupaten Sarmi.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan-pelabuhan lain, meliputi:
a. Pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
1. Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Jayapura di Distrik Hamadi, Kota Jayapura;
2. Lantamal Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;
3. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor;
4. Lanal Timika di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika;
5. Pos Angkatan Laut (Posal) Pulau Mapia di Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori;
6. Posal Sarmi di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
7. Posal Skow Sae di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura; dan
8. Posal Agats di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
b. Pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi PPI Biak, PPI Fandoi, PPI Sauribru, PPI Korem, PPI Supiori, PPI Waiya Depapre, PPI Demta, PPI Hamadi, PPI Tanjung Ria, PPI Warembori, PPI Tamakuri, PPI Sungai Bian, PPI Paumako, PPI Bayun, PPI Atsy, PPI Sumuraman, PPI Wagin, dan PPI Mur;
2. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi PPP Agats;
dan
3. Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) yang meliputi PPS Wadibu dan PPS Merauke.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. depo minyak dan gas bumi yang melayani:
1. PKSN yang terdiri dari PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
2. PKW yang terdiri dari PKW Biak dan PKW Sarmi; dan
3. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
b. jaringan distribusi yang melayani PKSN Jayapura dan jaringan distribusi pada PKSN Merauke.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang meliputi:
1. PLTU Papua II, PLTU Jayapura-Holtekamp, PLTU Jayapura- Skouw, PLTU Jayapura, PLTU Jayapura 2, dan PLTU Holtekamp 2 di Kota Jayapura;
2. PLTU Papua I dan PLTU Timika di Kabupaten Mimika;
3. PLTU Biak di Kabupaten Biak Numfor; dan
4. PLTU Merauke-Gudang Arang, PLTU Merauke, dan PLTU Merauke II di Kabupaten Merauke.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang meliputi PLTMG Timika Peaker yang berada di Kabupaten Mimika;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang meliputi:
1. PLTGB Timika yang berada di Kabupaten Mimika;
2. PLTGB Kurik Merauke yang berada di Kabupaten Merauke;
dan
3. PLTGB Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang meliputi:
1. PLTA Genyem yang berada di Kabupaten Jayapura; dan
2. PLTA Urumuka yang berada di Kabupaten Mimika.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang meliputi:
1. Distrik Supiori Timur, Distrik Supiori Barat, Distrik Aruri, Distrik Supiori Selatan, dan Distrik Supiori Utara di Kabupaten Supiori;
2. Distrik Bruyadori, Distrik Warsa, Distrik Oridek, Distrik Bondifuar, Distrik Yawosi, Distrik Andey Dalam, Distrik Aimando, Distrik Padaido, Distrik Biak Utara, Distrik Biak Timur, Distrik Orkeri, Distrik Samofa, Distrik Numfor Timur, Distrik Poiru, dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor;
3. Distrik Batom, Distrik Murkim, Distrik Mofinop, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Tarub, Distrik Iwur, Distrik Oksamol, dan Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang;
4. Distrik Jair, Distrik Ambatkwi, Distrik Waropko, Distrik Kombut, dan Distrik Mindiptana di Kabupaten Boven Digoel;
5. Distrik Ulilin, Distrik Elikobel, Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naukenjerai, Distrik Semangga, Distrik Malind, Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Kimaam, Distrik Waan, Distrik Tabonji, dan Distrik Ilwayab di Kabupaten Merauke;
6. Distrik Nambiomanbapai, Distrik Minyamur di Kabupaten Mappi; dan
7. Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, Distrik Agats, dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat;
f. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB); dan, pembangkit listrik tenaga hibrid yang dikembangkan di:
1. PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
2. Pos Pengamanan Perbatasan yang berada di:
a) Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
b) Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
c) Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris dan Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
d) Distrik Iwur, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Tarub, dan Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
e) Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, dan Distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang ditetapkan di:
1. PLTU Holtekamp-Jayapura (Skyland);
2. Jayapura (Skyland)-Sentani; dan
3. PLTA Genyem-Sentani.
b. sistem kelistrikan terisolasi terdiri atas:
1. Sistem Biak;
2. Sistem Merauke; dan
3. Sistem Tanah Merah.
c. Gardu Induk (GI) terdiri atas:
1. GI Skyland di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura;
2. GI Sentani di Distrik Abepura, Kota Jayapura;
3. GI Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; dan
4. GI Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah.
(2) sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan pada danau; dan
b. sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi air permukaan yang berasal:
a. Danau Sentani di Distrik Abepura di Kota Jayapura serta Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur, dan Distrik Waibu di Kabupaten Jayapura; dan
b. Danau Rembabai di Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya.
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. sungai pada WS Lintas Negara; dan
b. sungai pada WS Lintas Kabupaten.
(5) sungai pada WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. sungai pada DAS Rambori, DAS Gesa, DAS Andarwaren, DAS
Manembo, DAS Wakamba, DAS Waremburi, DAS Idomba, DAS Apiri, DAS Mamberamo, DAS Marest, DAS Apauvar, DAS Muwar, DAS Nenkam, DAS Woske, DAS Bu, DAS Bier, DAS Biri, DAS Wiru, DAS Toarim, DAS Nano, DAS Tami, DAS Sepik, DAS Raadsel, DAS Niki, dan DAS Kurududi yang berada di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan
b. sungai pada DAS Digul, DAS Lorentz, DAS Einlanden, DAS Faretsi, DAS Fayet, DAS Kroankel, DAS Yeica, DAS Yuliana, DAS Mappi, DAS Mabur, DAS Mayu, DAS Yar, DAS Digul, DAS Mubke, DAS Manggubab, DAS Bugeram, DAS Korima, DAS Cede, DAS Bumaka, DAS Muli, DAS Wilangi, DAS Wamal, DAS Kaut, DAS Menggan, DAS Bian, DAS Kumbe, DAS Maro, DAS Derire, DAS Uruci, dan DAS Kondo yang berada di WS Einlanden-Digul- Bikuma.
(6) Sungai pada WS Lintas Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi sungai pada DAS Bepondi, DAS Rusdori, DAS Wafordori, DAS Waradokdo, DAS Surdori, DAS Sarwodari, DAS Korem, DAS Wardo, DAS Owi, DAS Auki, DAS Pai, DAS Padaidori, DAS Bromsi, DAS Samakuri, DAS Cemara, DAS Noordwest, DAS Kastel Barat, DAS Akimuga, DAS Ototkwa, DAS Manawi, DAS Aiwanoi, DAS Otomona, DAS Wania, dan DAS Kamoradi WS Wapoga-Mimika.
(7) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. CAT Lintas Negara yang meliputi:
1. CAT Jayapura di Kota Jayapura;
2. CAT Timika-Merauke di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke.
b. CAT Lintas Kabupaten yang meliputi:
1. CAT Ubrub di Kabupaten Pegunungan Bintang;
2. CAT Nalco-Bime di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
3. CAT Warem-Demta di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Waropen.
c. CAT dalam Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. CAT Warsa, CAT Biak, CAT Numfor di Kabupaten Biak Numfor; dan
2. CAT Timur Arso di Kabupaten Keerom.
(1) Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan irigrasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem jaringan irigasi sebaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(3) Sistem jaringan irigasi sebaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jaringan irigasi pada:
a. DI Kewenangan Pusat yang berada di DI Koya di Kota Jayapura dan DI Wirway di Kabupaten Sarmi;
b. DI Kewenangan Provinsi yang berada di DI Hibonju di Kabupaten Sarmi, DI Biri di Kabupaten Sarmi, DI Tor di Kabupaten Sarmi, DI Verkame di Kabupaten Sarmi, dan DI Muwar di Kabupaten Sarmi;
c. DI Kewenangan Kabupaten/Kota di DI Besum di Kabupaten Jayapura, DI Nimbrokang di Kabupaten Jayapura, DI Armopha di Kabupaten Sarmi, dan DI Waske di Kabupaten Sarmi; dan
d. Jaringan Irigasi Rawa di Distrik Merauke, Distrik Semangga, dan Distrik Okaba di Kabupaten Merauke.
(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di kawasan rawan banjir yang meliputi:
a. sungai pada DAS Gesa, DAS Andarwaren, DAS Manebo, DAS Wakamba, DAS Waremburi, DAS Idomba, dan DAS Tami yang berada di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan
b. sungai pada DAS Lorentz, DAS Eilanden, DAS Fayet, DAS Kroankel, DAS Yeica, DAS Yuliana, DAS Mappi, DAS Yar, DAS Bogeram, DAS Korima, DAS Cede, DAS Wilangi, DAS Wamal, DAS Kaut, DAS Mubke, DAS Mengan, DAS Bian, DAS Kumbe, DAS Maro, DAS Uruci, DAS Digul yang berada di WS Einlanden-Digul- Bikuma.
(6) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(7) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di kawasan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang meliputi:
a. Distrik Supiori Barat termasuk Pulau Bras, Pulau Fanildo, dan Pulau Bepondi di Kabupaten Supiori;
b. Distrik Warsa, Distrik Yawosi, dan Distrik Oridek di Kabupaten Biak Numfor;
c. Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya;
d. Distrik Sarmi Kota termasuk Pulau Liki di Kabupaten Sarmi;
e. Distrik Demta dan Distrik Depapre di Kabupaten Jayapura;
f. Distrik Jayapura Utara dan Distrik Muaratami di Kota Jayapura;
g. Distrik Naukenjerai, Distrik Okaba, Distrik Kimaam, Distrik Waan, termasuk Pulau Kolepon di Kabupaten Merauke; dan
h. Distrik Pantai Kasuari, Distrik Atsy, dan Distrik Agats termasuk Pulau Laag di Kabupaten Asmat.
(1) Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan irigrasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem jaringan irigasi sebaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(3) Sistem jaringan irigasi sebaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jaringan irigasi pada:
a. DI Kewenangan Pusat yang berada di DI Koya di Kota Jayapura dan DI Wirway di Kabupaten Sarmi;
b. DI Kewenangan Provinsi yang berada di DI Hibonju di Kabupaten Sarmi, DI Biri di Kabupaten Sarmi, DI Tor di Kabupaten Sarmi, DI Verkame di Kabupaten Sarmi, dan DI Muwar di Kabupaten Sarmi;
c. DI Kewenangan Kabupaten/Kota di DI Besum di Kabupaten Jayapura, DI Nimbrokang di Kabupaten Jayapura, DI Armopha di Kabupaten Sarmi, dan DI Waske di Kabupaten Sarmi; dan
d. Jaringan Irigasi Rawa di Distrik Merauke, Distrik Semangga, dan Distrik Okaba di Kabupaten Merauke.
(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di kawasan rawan banjir yang meliputi:
a. sungai pada DAS Gesa, DAS Andarwaren, DAS Manebo, DAS Wakamba, DAS Waremburi, DAS Idomba, dan DAS Tami yang berada di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan
b. sungai pada DAS Lorentz, DAS Eilanden, DAS Fayet, DAS Kroankel, DAS Yeica, DAS Yuliana, DAS Mappi, DAS Yar, DAS Bogeram, DAS Korima, DAS Cede, DAS Wilangi, DAS Wamal, DAS Kaut, DAS Mubke, DAS Mengan, DAS Bian, DAS Kumbe, DAS Maro, DAS Uruci, DAS Digul yang berada di WS Einlanden-Digul- Bikuma.
(6) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(7) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di kawasan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang meliputi:
a. Distrik Supiori Barat termasuk Pulau Bras, Pulau Fanildo, dan Pulau Bepondi di Kabupaten Supiori;
b. Distrik Warsa, Distrik Yawosi, dan Distrik Oridek di Kabupaten Biak Numfor;
c. Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya;
d. Distrik Sarmi Kota termasuk Pulau Liki di Kabupaten Sarmi;
e. Distrik Demta dan Distrik Depapre di Kabupaten Jayapura;
f. Distrik Jayapura Utara dan Distrik Muaratami di Kota Jayapura;
g. Distrik Naukenjerai, Distrik Okaba, Distrik Kimaam, Distrik Waan, termasuk Pulau Kolepon di Kabupaten Merauke; dan
h. Distrik Pantai Kasuari, Distrik Atsy, dan Distrik Agats termasuk Pulau Laag di Kabupaten Asmat.