Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman di kawasan perbatasan negara. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan: a. Sarmi-Jayapura; dan b. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptana-Tanah Merah- Muting-Merauke. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain. (4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di: a. Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi; b. Distrik Depapre dan Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura; dan c. Distrik Merauke di Kabupaten Merauke. (5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda