Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara. (2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan utama; b. pelabuhan pengumpul; dan c. pelabuhan pengumpan. (3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor; b. Pelabuhan Depapre di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura; c. Pelabuhan Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; dan d. Pelabuhan Pomako I dan II di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika. (4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Jayapura di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura; b. Pelabuhan Amamapare di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika; c. Pelabuhan Sarmi di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi; d. Pelabuhan Demta di Distrik Demta, Kabupaten Jayapura; dan e. Pelabuhan Agats di Distrik Agats, Kabupaten Asmat. (5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Pelabuhan Atsy di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat; b. Pelabuhan Pirimapun di Distrik Pantai Kasuari, Kabupaten Asmat; c. Pelabuhan Sawaerma di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat; d. Pelabuhan Yamas di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat; e. Pelabuhan Yaosakor di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat; f. Pelabuhan Pulau Yamna di Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi; g. Pelabuhan Bian di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke; h. Pelabuhan Bupul di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke; i. Pelabuhan Kumbe di Distrik Malind, Kabupaten Merauke; j. Pelabuhan Okaba di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke; k. Pelabuhan Hiripau di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika; l. Pelabuhan Kokonao di Distrik Mimika Timur Tengah, Kabupaten Mimika; m. Pelabuhan Uta di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika; n. Pelabuhan Apauwer di Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi; o. Pelabuhan Armopa di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi; p. Pelabuhan Pulau Liki di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi; q. Pelabuhan Takar di Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi; dan r. Pelabuhan Wakde di Distrik Tor Atas, Kabupaten Sarmi. (6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan-pelabuhan lain, meliputi: a. Pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara meliputi: 1. Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Jayapura di Distrik Hamadi, Kota Jayapura; 2. Lantamal Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; 3. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor; 4. Lanal Timika di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika; 5. Pos Angkatan Laut (Posal) Pulau Mapia di Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori; 6. Posal Sarmi di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi; 7. Posal Skow Sae di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura; dan 8. Posal Agats di Distrik Agats, Kabupaten Asmat. b. Pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi: 1. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi PPI Biak, PPI Fandoi, PPI Sauribru, PPI Korem, PPI Supiori, PPI Waiya Depapre, PPI Demta, PPI Hamadi, PPI Tanjung Ria, PPI Warembori, PPI Tamakuri, PPI Sungai Bian, PPI Paumako, PPI Bayun, PPI Atsy, PPI Sumuraman, PPI Wagin, dan PPI Mur; 2. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi PPP Agats; dan 3. Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) yang meliputi PPS Wadibu dan PPS Merauke.
Koreksi Anda