Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan pada alur pelayaran internasional yang menghubungkan Pelabuhan Biak, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan
Merauke, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Agats dengan perairan internasional di Samudra Pasifik dan di Laut Arafura.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada perairan yang menghubungkan Pelabuhan Biak, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Agats dengan perairan nasional di Samudra Pasifik dan di Laut Arafura.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
