Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia;
b. kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan
c. Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Koreksi Anda
