Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus.
2. Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
BABII ...