Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal24 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda