Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antanrnit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. (2) Proses REPUBLIK INDONESI,A (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda