Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 2 1 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. Pasal23... REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda