Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus.
2. Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
BABII ...
Koreksi Anda
