Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(21 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
