ORGANISASI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
d. pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
b. penyusunan strategi keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. pelaksanaan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. pelaksanaan pengkajian kebijakan, strategi pengembangan infrastruktur, dan penerapan teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
f. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan pembangunan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial budaya dan peran masyarakat.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, industri, dan lingkungan.
Di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.