Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda