Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
d. pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
