Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
