Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; c. Direktorat Jenderal Bina Marga; d. Direktorat Jenderal Cipta Karya; e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi; n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
Koreksi Anda