Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda