Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional; c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda