Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Kementerian Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja Kementerian yang bertugas melaksanakan pengembangan pemberdayaan sumber daya manusia Transmigrasi.