Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda