Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
