Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada: a. Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta dialihkan ke Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Yogyakarta; b. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Pekanbaru; c. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Banjarmasin; dan d. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Transmigrasi Denpasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda