Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT di lingkungan Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda