Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Kementerian Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. 4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja Kementerian yang bertugas melaksanakan pengembangan pemberdayaan sumber daya manusia Transmigrasi.
Koreksi Anda