Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda
