Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 222) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 162 dan Pasal 163 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 162A sehingga berbunyi sebagai berikut: