Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 169C

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 7. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda