Koreksi Pasal 169A
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pembentukan, dan penyelenggaraan sekolah rakyat.
Koreksi Anda
