Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 168A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. 6. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 169B, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda