Koreksi Pasal 168A
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan
b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
6. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 169B, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
