Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 169B

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A, Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi sekolah rakyat; b. penyiapan pembentukan sekolah rakyat; c. penyiapan bahan koordinasi penjaminan mutu sekolah rakyat; dan d. penyiapan penyelenggaraan sekolah rakyat.
Koreksi Anda