Koreksi Pasal 166
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi;
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang kesejahteraan sosial;
d. fasilitasi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial;
e. penyuluhan sosial;
f. penyiapan koordinasi, pembentukan, dan penyelenggaraan sekolah rakyat;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
4. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
