Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 165

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial, serta penyelenggaraan sekolah rakyat. 3. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda