SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
e. Biro Umum;
f. Biro Hukum; dan
g. Biro Komunikasi Publik.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana program, koordinasi administrasi penganggaran Kementerian, dan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, serta kerja sama bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian serta Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan administrasi penganggaran Kementerian;
c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta laporan pelaksanaan anggaran Kementerian serta Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan koordinasi rencana program dan kegiatan serta administrasi kerja sama;
e. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kegiatan strategis Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program;
b. Bagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, penyiapan dan pelaksanaan koordinasi administrasi penganggaran Kementerian, dan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pembinaan perencanaan program dan kegiatan, administrasi penganggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Kementerian;
b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan kegiatan strategis Kementerian;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyiapan pembinaan perencanaan penyusunan serta pengendalian program dan penganggaran;
d. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran;
e. pelaksanaan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan pelaksanaan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi rencana program dan kegiatan, administrasi dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama yang meliputi perencanaan, penyiapan, pemantauan, dan evaluasi;
b. penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman, daftar rencana hibah, dan investasi luar negeri;
c. pelaksanaan administrasi dana pinjaman, hibah luar negeri, dan investasi luar negeri;
d. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerja sama dan bantuan luar negeri;
f. penyiapan administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri;
dan
g. fasilitasi pembinaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi sumber daya manusia;
c. pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, dan promosi sumber daya manusia;
d. penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan karier dan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan dan pembinaan kinerja sumber daya manusia;
f. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
g. fasilitasi dan koordinasi pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin sumber daya manusia;
h. pengelolaan data, informasi, dan arsip sumber daya manusia;
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi sumber daya manusia;
j. penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan
pengadministrasian dan ketatausahaan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta penyiapan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha sumber daya manusia;
b. penyiapan perumusan, pembinaan, pelaksanaan, dan pemantauan mutasi sumber daya manusia;
c. pelaksanaan seleksi administrasi jabatan dan promosi;
d. pengelolaan data dan informasi serta arsip sumber daya manusia;
e. penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan karier dan kompetensi sumber daya manusia;
f. penyiapan pembinaan awal karier sumber daya manusia;
g. pelaksanaan bimbingan dan konseling sumber daya manusia;
h. koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan dan penegakan disiplin;
i. penyusunan kode etik dan perilaku; dan
j. fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pembinaan dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia, pelaksanaan pengadaan dan seleksi sumber daya manusia, pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, fasilitasi penyiapan struktur organisasi dan tata laksana Kementerian, pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta koordinasi dengan instansi pembina.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan pembinaan dan penyusunan perencanaan sumber daya manusia;
c. penyiapan pelaksanaan pengadaan dan seleksi sumber daya manusia;
d. penyiapan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
f. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi terkait pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
g. koordinasi dan fasilitasi administrasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana selain bidang perumahan; dan
h. pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro.