Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian serta Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan administrasi penganggaran Kementerian;
c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta laporan pelaksanaan anggaran Kementerian serta Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan koordinasi rencana program dan kegiatan serta administrasi kerja sama;
e. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kegiatan strategis Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
