Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro.
Koreksi Anda
