Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana; b. penyiapan pembinaan dan penyusunan perencanaan sumber daya manusia; c. penyiapan pelaksanaan pengadaan dan seleksi sumber daya manusia; d. penyiapan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; e. pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja; f. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi terkait pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; g. koordinasi dan fasilitasi administrasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana selain bidang perumahan; dan h. pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda