Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda